Saturday, June 25, 2011

Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain

google pic

            Apakah anda sedang terjerat hutang? Biasanya orang berhutang dalam bentuk uang. Ada juga orang yang berhutang dalam bentuk barang yang nantinya pembayarannya juga dalam bentuk barang. Jika seseorang berhutang dalam bentuk uang dan pembayarannya dilakukan dengan mata uang lain atau mata uang yang tidak sejenis saat berhutang, bagaimana hukumnya??
            Dalam sejarah Islam, uang merupakan suatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini mungkin karena penggunaan dan konsep uang yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi, dan Dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Dinar dan Dirham diperoleh bangsa Arab dari hasil perdagangan yang mereka lakukan dengan bangsa-bangsa diseputar Jazirah Arab.[1] Para pedagang kalau pulang dari Syam, mereka membawa Dinar emas Romawi (Byzantium) dan dari Irak, mereka membawa Dirham perak Persia (Sassarid).

A.      Pengertian Hutang Piutang
            Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian akan membayar yang sama dengan yang dihutangkan. Misalnya mengutang uang Rp. 1.000,- , maka akan dibayar Rp. 1.000,-  juga.
Seperti Firman Allah:

Artinya: ”
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[a], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[b], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[c], dan binatang-binatang qalaa-id[d], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya[e] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah:2)

Penjelasan:                                                             
[a]       Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[b]       maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[c]       ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[d]      ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu Telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[e]      dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keridhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.

Mepiutangkan sesuatu kepada orang lain berarti kita telah membantu orang lain. Seperti hadis Nabi yaitu “ Dari Ibnu Mas’ud, Sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda, seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali”.[2]

B.      Hukum Memberi Hutang
google pic
            Memberi hutang hukumnya sunat, sama halnya seperti tolong menolong dalam hal lain. Seperti sabda Nabi “ Allah akan menolong hambaNya selama hamba itu suka menolong saudaranya”.[3]
                 Memberikan hutang kadang-kadang dapat menjadi wajib seperti menghutangi orang yang terlantar. Hal ini merupakan suatu perbuatan yang sangat besar manfaatnya karena antara satu ama lainnya saling membutuhkan pertolongan.[4]
C.      Perbedaan Antara Hutang Uang dengan Hutang Barang
            Ada dua jenis hutang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, yaitu utang yang terjadi karena ppinjam meminjam uang dan utang yang terjadi karena pengadaan barang. hutang yang terjadi karena pinjam meminjam uang tidak boleh ada tambahan, karena hal tersebut dapat menimbulkan riba, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materi, biaya notaris dan lainnya. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas seperti inflasi, deflasi dan sebagainya tidak diperbolehkan.
Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau yang biasa disebut dengan harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri atas harga pokok ditambah dengan keuntungan (margin) yang disepakati. Apabila harga jual telah disepakati, maka sampai kapanpun harga tersebut tidak boleh dirubah lagi. Dalam transaksi perbankan syariah ada yang namanya akad murabahah. [5]
Murabahah merupakan salah satu akad dalam perbankan syariah yang menggunakan prinsip jual beli antara bank dengan nasabah. Karena bank tidak menyediakan barang, maka bank membeli barang untuk nasabah ke supplyer dengan harga tertentu, dan bank mengambil keuntungan (margin) yang ditambah dengan harga dasar barang tersebut dari nasabah sesuai dengan kesepakatan kedu belah pihak.


D.      Rukun Utang Piutang
  1. Yang berpiutang dan yang berutang
  2. Barang atau uang yang diutangkan
  3. Ijab Qabul.

E.      Hukum Membayar Hutang dengan Mata Uang Lain
            Jika uang Dinar dan Dirham dipertukarkan, maka tidak boleh ada kelebihan diantara keduanya. Sabda Rasulullah:
“ Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan), dan dirham dengan dirham dan tidak ada kelebihan diantara keduanya (jika diprtukarkan)”.[6]
            Dari hadis di atas jelas bahwa tidak boleh menukar dinar engan dinar jika dilebihkan, dan tidak boleh menukar dinar dengan dirham jika penyerahannya tertunda. Konsekuensi dari lembaga pengkajian Fiqh yang terikut dalam Organisasi Rabithah Al-Alam Al-Islami dalam pertemuan kelima mereka yang diadakan pada Tahun 1402 H menyebutkan bahwa tidak bolehj menjual atau menukar uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis yang berbeda, baik yang berupa emas, perak atau yang lainnya dengan penyerahan tertunda, secara mutlak tidak boleh. Misalnya menukar Riyal Saudi dengan Dollar amerika dengan nilai yang tidak sama tanpa penyerah terimaan langsung.[7]
            Tidak boleh menjual atau menukar uang dengan jenis yang sama dengan nilai yang berbeda, baik baik secara kontan atau dengan penyerahan tertunda. Tidak boleh misalnya menjual sepuluh riyal Saudi berbentuk kertas dengan sebelas riyal, dengan penyerahan tertunda atau kontan.[8] Dibolehkan menjual uang dengan jenis lain secara mutlak, bila secara kontan.

            Jika dalam masalah pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lainnya boleh, maka bagaimana dengan hukum membayar utang dengan mata uang lain? Bolehkah?
            Mengenai hukum membayar hutang dengan mata uang lain, ulama berbeda pendapat, diantaranya adalah:
  1. Menurut Ulama Hanabilah dan Hambali, mereka membolehkan membayar hutang dengan mata uang lain asalkan nilai mata uang tersebut harus sama seperti kurs (nilai tukar)  pada saat transaksi dan bila dilakukan secara langsung dan secara tunai. Misalnya membayar hutang dolar dengan rupiah, pada saat transaksi kurs dolar harus dihitung berapa rupiah perdolarnya.
  2. Menurut Ibnu Abbas, beliau melarang membayar hutang dengan mata uang lain, seperti uang dolar dibayar dengan mata uang rupiah, karena menurut beliau satu dolar itu tidak boleh dibentukkan dengan mata uang lain.
            Itulah pendapat para ulama tentang pembayaran utang dengan menggunakan mata uang lain. Menurut penulis pembayaran utang dengan menggunakan mata uang lain sah-sah saja, asalkan yang memberi utang mau dan rela. Karena hukum asal dalam transaksi adalah aling ridha.


Catatan Kaki:

  • [1]Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, ( Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2006). 
  • [2]Hadits Riwayat Ibnu Majah. 
  • [3]Hadits Riwayat Muslim. 
  • [4]Drs. M. Moh Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, (Semarang: Karya Toha Putra, 2003), hal. 414. 
  • [5]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Pers, 2001), hal. 60. 
  • [6]Hadits Riwayat Muslim. 
  • [7]Abdullah Al-Muslih dan Shalah Ash-Shawi, Bunga Bank Haram, (Jakarta: Darul Haq, 2004), hal. 22. 
  • [8]Ibid

By: Rosdiana Manaf
24 Juni 2011 (Jum’at)
10:57 WIB


Tuesday, June 21, 2011

Anak Tidak Butuh Perlakuan Kasar!

Blue Ribbon for Kids
             Tepat pada pagi selasa sekitar pukul 08.35 WIB, terjadi suatu peristiwa di depan mata saya yang seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di zaman modern seperti ini . Peristiwa tersebut adalah kekerasan yang dilakukan oleh seorang Ibu terhadap anaknya. Sungguh suatu hal yang sangat tragis dan ironi, seorang ibu memukuli anaknya dengan menggunakan kayu, padahal anak tersebut masih sangat kecil, kira-kira umurnya sekitar 4 atau 5 tahun,  entah apa sebabnya saya sendiri tidak tahu.

Saturday, June 18, 2011

KRISIS KEJUJURAN


          
          Sebuah fakta dan kasus yang menimpa keluarga Ibu Siami warga Gadel Surabaya dan anaknya Alifah yang masih sekolah kelas VI di SDN Gadel II Surabaya yang diusir oleh warga setempat dari rumahnya sendiri karena melaporkan tindak kejahatan pendidikan yaitu contek massal dalam Ujian Nasional (UN) kepada pihak yang berwajib. (MetroTV / Jum’at, 170611).
Jujur kok malah di usir??
Sebuah pertanyaan yang harus di jawab.. tindakan Ibu Siami sebenarnya adalah untuk memajukan pendidikan nasional bangsa yang bebas dan jauh dari kecurangan-kecurangan. Mencontek/mencontoh dalam pandangan masyarakat kita sudah dianggap sebagai suatu hal yang biasa, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan pembodohan secara formal generasi penerus bangsa.
Mantap!!
Pengakuan Alif, sapaan anak tersebut bahwa ia dipaksa oleh gurunya yang pada saat itu sedang mengawas ujian nasional untuk memberikan sejumlah jawaban kepada teman-temannya, karena Alif termasuk salah satu murid yang pandai di kelasnya. Alif mengaku keberatan dengan hal tersebut sehingga dia memberikan jawaban asal-asalan yang berbeda dengan dirinya. Ibu Siamai diusir oleh warga setempat karena dianggap telah memberikan keterangan palsu terhadap kasus Ujian Nasional (UN) di SDN Gadel II Surabaya. Sekarang Ibu Siamai dan anaknya Alif harus mengungsi ke tempat Ibu dan Saudaranya di Gresik.
              Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS) Muhammad Nuh membantah telah terjadi contekan massal di SDN Gadel II Surabaya. Beliau menyatakan bahwa “Tidak ada kecurangan dan kejanggalan dari hasil test Ujian Nasional (UN), jika memang terjadi kecurangan dalam penyelenggaran Ujian Nasional maka dipastikan hasil ujian para murid akan sama, sedangkan ini tidak.” (RCTI/ Jum’at, 170611).
              Ibu Siami membantah pernyataan dari Menteri Pendidikan, karena anaknya Alif secara jujur dan terang-terangan menyatakan bahwa gurunya telah memaksa dia untuk memberikan sejumlah jawabannya kepada teman-temannya. Sungguh sebuah kasus yang sangat sulit untuk dianalisa. Siapakah yang patut kita percaya?? Ibu Siamikah atau massa yang mengatakan tidak terjadi kecurangan dalam Ujian Nasional di SDN Gadel II Surabaya.
              Ada suatu kejanggalan dari kasus UN di SDN Gadel II Surabaya yaitu pemecatan Kepala Sekolah SDN Gadel II Surabaya secara tiba-tiba dan tanpa ada sebabnya. Dan kenapa juga Dinas Pendidikan Pemprov Surabaya tidak setuju atas instruksi dari Mendiknas untuk menyelenggarakan Ujian Nasional ulang di SDN Gadel II Surabaya??
              Contek massal memang sudah membudaya dalam dunia pendidikan kita, kasus contekan terjadi mulai dari anak-anak yang masih duduk di bangku SD hingga orang dewasa yang sudah mencicipi pendidikan di bangku perkuliahan. Pernah pengalaman pribadi saya yaitu pada saat sedang mengikuti final salah satu mata kuliah, saya di skor oleh dosen karena ada teman saya yang minta jawaban dari saya. “Orang yang makan nangka kita yang kena getahnya”, kira-kira seperti itulah pepatah yang cocok untuk saya. Bayangkan saja teman saya yang salah tetapi saya yang di skor. Memang sangat disayangkan jika hasil akhir atau nilai akhir yang dijadikan sebagai standar kelulusan seseorang tanpa melihat apa yang telah dihasilkan selama belajar. Banyak mahasiswa yang tidak begitu aktif dalam ruang perkuliahan tetapi memperoleh hasil yang sangat memuaskan di ujian akhir.
              Apakah ini merupakan sebuah keberuntungan?? Jika memang jawabannya ya, kenapa keberuntungan sering berpihak kepada orang-orang yang tidak pantas?
              Dari kasus Ibu Siami dan anaknya Alifah dan juga pengalaman pribadi saya dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi suatu masalah yang serius dalam dunia pendidikan kita dan apabila tidak ditinjaklanjuti dan ditangani secara baik dan benar akan memberikan dampak negative yang sangat besar terhadap masa depan generasi penerus. Masalah yang paling besar adalah “krisis kejujuran”. Krisis kejujuran ini dikarenakan suatu kebiasaan yang dianggap baik. Kebiasaan mencontek/mencontoh dalam masyarakat kita sudah dianggap sebagai suatu hal yang biasa, padahal tanpa disadari kebiasaan yang seperti itu lambat laun telah membunuh motivasi belajar para generasi baru karena sudah merasa enak dengan mencontek.
              Krisis kejujuran tidak hanya terjadi pada murid, pelajar, siswa, dan sarjana melainkan sudah mewabah di kalangan pejabat kita. Seperti kasus korupsi yang sudah melembaga yang terjadi di mana-mana, kasus penipuan, kasus kejahatan dalam perbankan, dan kasus-kasus lainnya yang semua pelakunya adalah seorang intelektual yang mempunyai dedikasi dan pengetahuan yang luas, tetapi tidak ada moral sama sekali.
              Krisis kejujuran ini terjadi karena pendidikan kita tidak dibarengi dengan nilai-nilai moral. Saya ingat waktu saya masih SD, dulu ada yang namanya mata pelajaran Budi Pekerti, tetapi sekarang lambat laun mata pelajaran budi pekerti dihilangkan dengan alasan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Padahal kalau kita telusuri mata pelajaran budi pekerti sangatlah penting untuk dijadikan acuan dasar dalam membentuk karakter moral seseorang.
              Sudah saatnya lembaga pendidikan mulai dari tingkat kanak-kanak hingga perguruan tinggi harus mampu mencetak murid-murid, pelajar, siswa, bahkan sarjana dalam bidang kejujuran.

By: Rosdiana Manaf
(Sabtu/180611)
09.15 WIB

Wednesday, June 8, 2011

Apakah Aku Jatuh Cinta???



Senyummu adalah purnama di malam-malamku..
Sakitmu adalah terik matahari yang membakar jiwaku..
Apa yang aku rasakan sekarang??
Apakah aku sudah mulai merasakan getar-getar cintamu??
Apakah aku jatuh cinta??
Pemikiranmu telah mencuri perhatianku…
Sungguh sangat indah…
(Meureudue, 08 Juni 2011



Tuesday, June 7, 2011

Motivasi Diri

Semoga Berarti, Amien.
  1. Tentukan tujuan kamu, karena orang yang memiliki keinginan besar adalah orang yang bisa mengetahui apa yang sebenarnya diinginkannya.
  2. Jadikan tujuan kamu mempunyai nilai yang berharga, karena setiap kali nilainya bertambah maka akan bertambah besar pula keinginan dan semangat kamu untuk mewujudkannya.
  3. Tujuan yang besar diciptakan untuk pribadi yang besar, dan tujuan yang tinggi dapat menentukan arah sekaligus mengatur semua aktivitas kamu.
  4. Carilah pekerjaan yang bisa menampilkan keunggulan kamu, sehingga kamu menjadi lebih dari orang lain.
  5. Pahamilah diri kamu,, karena memahami diri sendiri merupakan sebagian kemenangan.
  6. Percayalah pada diri sendiri dan teruslah untuk memohon sama Allah serta jangan merasa lemah dan putus asa.
  7. Terus bersabar karena kebiasaan baru tidak akan mungkin didapat dalam waktu satu hari.
  8. Jangan sekali-kali kamu tinggalkan ketetapan hati kamu untuk sampai pada tingkatan yang sempurna.. tapi yang terpenting adalah bagaimana kamu menentukan hal-hal yang kamu sukai yang dapat kamu kerjakan. Kemudian mulailah bergerak.
  9. Jangan pernah mengharapkan pujian dari orang lain karena orang baru akan merasa puas setelah menyaksikan kesuksesan kamu.
  10. Klasifikasikan setiap pekerjaan yang kamu lakukakn kemudian mulailah bergerak dengan mengerjakan sesempurna mungkin.
  11. Jangan pernah menyesal atas apa yang telah kamu lakukan di masa lalu kalau kamu bisa ngelakuin semuanya menjadi lebih baik di masa mendatang.

(Meureudu, 07 Juni 2011)

Friday, June 3, 2011

Pesan Untuk Sahabat



Wahai sahabatku, 
      mungkin terkadang hari-hariku terlalu gembira, 
      maka sadarkanlah aku dengan Zikrullah..
Dan terkadang aku sedih,
       maka bujuklah aku dengan tarbiyah Maha Pencipta..
Dan jika diriku terlalu lemah dan tak berdaya,
      ingatkan aku dengan kehebatan syurga..
Dan jika aku khilaf,
      maka tegur aku agar aku bisa berubah..
Semoga kita tetap akan seperti sahabat sejati, 
       sampai waktu berakhir,Insya Allah.. Amin.
(Meureudue, 03 Juni 2011


Wednesday, June 1, 2011

Kasih Yang Dinanti



Apakah aku sudah tidak ada lagi tempat dihatimu??
Rasa ini membuat aku sakit..
Sakit tertahankan oleh tekanan yang membuatku sesak..
Sesak… sesak.. dan kini lamunku semakin panjang
Ku ingin kamu tahu apa yang aku rasa..
Ku ingin kamu mengerti perasaan ini…
Kemanakah dirimu kasih..
Aku lelah menunggu..
Aku letih menanti..
Menanti sebuah panggilan..
Menanti sebuah ucapan..
Menanti sebuah deringan…
Oh Tuhan.. aku ingin menyerah…


(Meureudue, 01 Juni 2011)