A.
Ayat Tentang Hukum-Hukum
1. Hukum Memakan Bangkai,
Darah, Daging Babi, dan Binatang Yang Ketika Disembelih Tidak Menyebut Nama
Allah
Yang menjadi pokok haramnya makanan ada lima yaitu adanya
Nash Al-Qur’an dan Hadis yang mengharamkannya, karena disuruh membunuhnya,
karena dilarang membunuhnya, karena keji (kotor) , dank arena memberi mudharat
pada badan atau akal pikran.
Firman Allah:
Artinya: Sesungguhnya
Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Haram juga menurut ayat ini
daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut
pula nama selain Allah.
2. Hukum Tentang Riba
Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan sunnah Rasul
serta Ijma’ para Ulama. Bahkan bisa dikatakan haramnya riba sudah menjadi
aksioma dalam ajaran Islam ini.
Firman Allah:
Artinya: Orang-orang
yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Riba itu ada dua macam:
nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh
orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang
yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah. Orang yang
mengambil riba tersebut tidak tenteram
jiwanya seperti orang kemasukan syaitan. Riba yang sudah diambil (dipungut)
sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
3. Hukum Berperang
Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berperang
adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap
orang Islam, tetapi yang lebih hak hukum berperang itu adalah fardhu kifayah, artinya wajib atas
sejumlah umat Islam. Akan tetapi, kalau sebagian umat sebagian telah mengerjakannya
serta telah cukup bilangannya menurut keperluan pada waktu itu, maka
terlepaslah kewajiban itu dari orang lain yang tidak mengerjakannya, kecuali
apabila keadaan yang memaksa, maka ketika itu barulah berlaku hukum fardu ‘ain.
Firman Allah:
Artinya:
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak
mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta
mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan
jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. kepada masing-masing mereka
Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang
yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS. An-Nisa’
: 95).
4. Hukum Membunuh
Membunuh orang adalah dosa besar selain dari ingkar.
Kejinya perbuatan itu, juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,
Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang setimpal
dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukuman berat di dunia atau dimasukkan
ke dalam neraka di akhirat nanti.
Firman Allah:
Artinya: Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa’ : 93).
5. Hukum Sumpah
Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya) dengan
menyebut nama Allah yang tertentu atau menyebut sifat-sifat-Nya. Adapun sumpah
dengan menyebut selain dari nama Allah atau sifat-sifat-Nya, berarti tidak
wajib ditepati dan tidak wajib kafarat.
Firman Allah:
Artinya: Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah :
89).
B.
Hadits Tentang Hukum-Hukum
1. Hukum Menjual Barang Yang
Bernajis
ﻋﻦ ﺠﺎﺒﺭﺑﻦﻋﺒﺪﷲ
ﻗﺎﻞ ﺭﺴﻮﻞﷲﺼﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺇﻦﷲ ﻮﺭﺴﻮﻠﻪ ﺤﺭﻢ ﺑﻴﻊ ﺍﻠﺧﻣﺭﻮﺍﻠﻣﻴﺘﺔ ﻮﺍﻠﺧﻧﺯﻴﺭﻮﺍﻻﺻﻧﺎ ﻡ ﻔﻗﻴﻞ ﻴﺎ
ﺭﺴﻮﻞﷲ ﺍﺭﺃﻴﺕ ﺷﺤﻮﻡ ﺍﻠﻣﻴﺗﺔ ﻓﺎﻨﻬﺎ ﺗﻄﻠﻰ ﺒﻬﺎ ﺍﺸﻓﻦ ﻮﺗﺪ ﻫﻦ ﺒﻬﺎ ﺍﻠﺠﻠﻮ ﺪﻭ ﻳﺴﺗﺼﺒﺢ ﺒﻬﺎ ﺍﻠﻨﺎﺲ
ﻗﺎﻞ ﻻ ﻫﻭ ﺤﺭﺍﻡ ﻗﺎ ﺗﻞ ﷲ ﺍﻠﻴﻬﻭ ﺪﺍﻥ ﷲ ﻠﻤﺎ ﺣﺭﻡ ﻋﻠﻴﻬﻡ ﺸﺣﻭ ﻤﻬﺎ ﺣﻤﻠﻭﻩ ﺛﻡ ﺑﺎﻋﻭﻩ ﻔﺎﻜﻠﻭ ﺍﺛﻤﻧﻪ
. ﻤﺘﻔﻖﻋﻠﻴﻪ
Artinya: Dari
Jabir bin Abdullah. Rasulullah SAW, bersabda, “sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala.”
Pendengar bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai, ya Rasulullah? Karena
lemak itu berguna buat cat perahu, buat minyak kulit dan minyak lampu. “ Jawab
beliau, tidak boleh, semua itu haram, celakalah orang Yahudi tatkala Allah
mengharamkan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak itu sampai menjadi minyak,
kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (Sepakat Ahli
Hadits).
2. Hukum Memenuhi Undangan
Perayaan Pernikahan
Memenuhi undangan perayaan hukumnya wajib , bagi
orang-orang yang tidak berhalangan.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
ﺇﺫﺍﺪﻋﻰﺍﺤﺪﻜﻢﺇﻠﻰﻮﻠﻴﻤﺔﻔﻠﻴﺎﺘﻬﺎ. ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺑﺧﺎﺮﻰﻮﻤﺴﻟﻢ
Artinya:“Apabila
salah seorang di antara kamu diundang ke perayaan pernikahan, maka hendaklah ia
datang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Hukum Meminum Minuman Keras (Memabukkan)
Meminum
minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram,
dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu
larangan yang keras sekali. Tiap-tiap
minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram.
Sabda Rasulullah SAW:
ﻣﺎﺍﺴﻜﺮﻜﺛﻴﺭﻩ ﻓﻗﻟﻴﻠﻪ ﺣﺭﺍﻡ .ﺭﻮﺍﻩﺍﻠﻨﺴﺎﻯ ﻮﺃﺒﻮﺪﺍﻮﺪ
Artinya:
Sesuatu yang memabukkan , banyak atau
sedikitnya pun haram. (HR. Nasa’i dan Abu Dawud).
4.
Hukum Riba
Hukum memakan atau mempraktekkan riba telah jelas disebutkan dalam
Al-Qur’an bahwa haram. Dalam Hadis Rasulullah juga bersabda:
ﻋﻦﺟﺎﺒﺭﻠﻌﻦ ﺮﺴﻮﻞ ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ
ﻮﺴﻠﻡﺍ ﻜﻝﺍﻠﺭﺒﺎﻮﻤﻮ ﻜﻠﻪ ﻮﻜﺎﺗﺑﻪ ﻮﺸﺎﻫﺪﻴﻪ.
ﺭﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻢ
Artinya:
Dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda,
Rasulullah SAW melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya,
dan dua saksinya.” (HR. Muslim).
5.
Hukum Zakat Profesi
Adapun dasar hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
عن ابن عباس
رضي الله عنهما: أن النبي صلى
الله عليه وسلم بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لا إله
إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس
صلوات في كل يوم وليلة فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في
أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم (رواه البخرى)
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya Nabi SAW telah mengirim Mu'az ke Yaman,
kemudian bersabda : Serulah mereka kepada : pengakuan bahwa tiada tuhan selain
Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah, apabila mereka menaati hal
tersebut, maka beritahukan kepada mereka shalat lima waktu dalam
sehari-semalam, apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan mereka bahwa
Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dari harta mereka, diambil dari
golongan orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang
fakir yang ada di tengah-tengah mereka." (HR. Bukhari).
Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah
setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada Abu Hanifah, Abu
Yusuf, dan Abu Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus mencapai sepanjang tahun,
tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah.
Rumoh Aceh (28 Septm 2011 / 20:22)
No comments:
Post a Comment
Bagaimana menurut Sahabat?
Silahkan tinggalkan Komentar Tapi Jangan SARA Yach...!!! ^_^